Senat Akademik
- Home
- Senat Akademik
Senat Akademik (SA) merupakan organ STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo (YRSDS) yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.
- Penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
- Pengawasan terhadap;
- Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
- Penerapan ketentuan akademik;
- Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Pelaksanaan tata tertib akademik;
- Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Ketua;
- Pemberian pertimbangan kepada Ketua dalam pembukaan dan penutupan program studi;
- Pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- Pemberian pertimbangan kepada Ketua dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
- Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Ketua.