Senat Akademik (SA) merupakan organ STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo (YRSDS) yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.

  1. Penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
  2. Pengawasan terhadap;
    1. Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
    2. Penerapan ketentuan akademik;
    3. Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 
    4. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
    5. Pelaksanaan tata tertib akademik;
    6. Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
    7. Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Ketua;
  4. Pemberian pertimbangan kepada Ketua dalam pembukaan dan penutupan program studi;
  5. Pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  6. Pemberian pertimbangan kepada Ketua dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
  7. Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Ketua.

STRUKTUR SENAT AKADEMIK

Dr. Emilya Indahyati, drg., M.Kes

Ketua

Dyan A., S.Kom., MM

Sekretaris

Widi Astuti, drg., M.Kes.

Anggota

Muhadi, SKM., M.Kes.

Anggota

Titin Wahyuni, SKG., M.Kes.

Anggota

Serlly Frida D., S.KM., M.KL

Anggota

Vinna A. R. D., S.Kes., M.Kes

Anggota

Dr. Eka Wilda F., SKM., M.Kes.

Anggota

Amir Ali, S.Kom., M.Kom.

Anggota